Selesaikan Hutang Puasa: Panduan Fidyah Menjelang Ramadhan 1447 H

Fidyah merupakan tebusan atau pengganti yang wajib ditunaikan oleh seseorang yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan karena alasan syar’i tertentu. Menunaikan fidyah bukan sekadar kewajiban, tapi juga bentuk kepedulian sosial kita terhadap sesama.

Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?

Berdasarkan ketentuan syariat, fidyah berlaku bagi:

  • Lanjut usia yang tidak memungkinkan lagi untuk berpuasa.
  • Ibu hamil atau menyusui yang mengkhawatirkan kondisi bayinya jika ia berpuasa.
  • Orang sakit menahun yang kecil kemungkinan untuk sembuh.

Ketentuan & Besaran Fidyah (SK BAZNAS Kota Bekasi & DKI Jakarta)

Berdasarkan ketetapan terbaru dari BAZNAS Kota Bekasi dan DKI Jakarta, berikut adalah rincian fidyah yang harus ditunaikan:

  1. Nilai Nominal: Minimal Rp 60.000,- per hari untuk satu jiwa (mencakup 3 kali makan).
  2. Standar Porsi: Nilai ini setara dengan porsi makan “sempurna” yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
  3. Waktu Pembayaran: Sebaiknya dibayarkan pada hari di mana puasa tersebut ditinggalkan atau dikumpulkan sebelum Ramadhan berikutnya tiba.
  4. Bentuk Penyaluran: Fidyah akan disalurkan dalam bentuk makanan siap santap yang diberikan langsung kepada fakir miskin yang membutuhkan.

Catatan Penting: Fidyah juga bisa dibayarkan oleh orang lain. Sebagai contoh, seorang anak diperbolehkan membayarkan fidyah untuk orang tuanya yang sudah tidak mampu lagi menjalankan ibadah puasa.


Ayo, segera tunaikan fidyah Anda sebelum memasuki Ramadhan 1447 H agar ibadah kita menjadi lebih tenang dan berkah!

Share Artikel Ini Jika Bermanfaat
WhatsApp chat