Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Zakat adalah rukun Islam keempat. Dalam Al-Qur’an, perintah berzakat hampir selalu beriringan dengan perintah shalat. Hal ini menandakan kedudukan zakat yang sama penting nya dengan shalat, sebagaimana firman Allah

Zakat berasal dari bentuk kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)
”… dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku”. (QS. al-Baqarah 2:43)”
Harta yang ada pada kita saat ini terdapat hak orang lain yang harus diberikan kepada penerima hak tersebut.
“dan pada harta-harta mereka ada hak untuk yang meminta dan yang tidak mendapat bagian” (QS. Az-Zariyat ayat : 19).
Zakat ini kita keluarkan atas harta yang telah kita miliki atau telah diusahakan selama 1 tahun.
Pada zaman dulu hitungan satu haul mengacu kepada tahun Hijriah karena umat Islam terbiasa dengan perhitungan tahun hijriah.
Biasanya mereka akan memilih di antara bulan-bulan Hijriah karena tidak harus di bulan Muharram, Rabi’ul Awal, Rajab, Sya’ban atau Ramadhan karena zakat wajib ditunaikan pada saat harta tersebut telah berlalu satu tahun dan sampai nishab.
Artinya, kalau dimulainya Ramadhan, berarti nanti membayar zakatnya pada bulan Ramadhan, jika bulan Muharram berarti juga bulan Muharram. Akan tetapi, di zaman modern sekarang orang lebih familiar menggunakan tahun Masehi, sebagian ulama berpendapat tidak masalah jika dalam penghitungannya mengacu pada tahun Masehi. Maka, ketika seseorang sudah memiliki harta lebih dari setahun dan mengikuti tahun Masehi maka dia harus berzakat.
Singkatnya, zakat akhir tahun merupakan zakat yang dikeluarkan setiap akhir tahun masehi maupun hijriah, zakat ini meliputi harta berupa emas atau perak, saham, investasi, tabungan, harta dari usaha perdagangan, usaha perdagangan hewan ternak atau perusahaan yang sudah dimiliki atau berjalan selama 1 tahun (haulnya 1 tahun).
Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.
Dengan demikian jika seorang Muslim telah memiliki harta dengan jumlah tertentu (nishab) sesuai dengan ketentuan dan waktu tertentu (haul) maka tak ayal zakat merupakan kewajiban.
Berikut kami sajikan tabel perhitungan zakat untuk memudahkan :

Atau klik/kunjungi KALKULATOR ZAKAT