PABU
PABU
Artikel 11 May 2024

Bolehkah Hadiahkan Pahala Qurban Untuk Orang Tua Yang Sudah Wafat

Hari Raya Idul Adha, selain menjadi momen semangat berbagi yang diilhami oleh Nabi Ibrahim AS, juga merupakan waktu untuk melaksanakan ibadah qurban bagi umat Islam yang mampu. Namun, seringkali muncul pertanyaan mengenai hukum berkurban atas nama orang yang telah meninggal dunia.

Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1425 H/2005 M, h. 321)

Namun ada pandangan lain yang menyatakan kebolehan berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia sebagaimana dikemukakan oleh Abu al-Hasan al-Abbadi. Alasan pandangan ini adalah bahwa berkurban termasuk sedekah, sedangkan bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia adalah sah dan bisa memberikan kebaikan kepadanya, serta pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama.

Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama” (Lihat Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 8, h. 406)

Pendapat yang lain para ulama menganalogikan kepada sabda Rasulullah SAW, dari Ibnu Abbas RA bahwa seorang wanita dari Juhinah datang kepada Nabi SAW dan berkata,

Ibu saya telah bernazar untuk pergi haji, tapi belum sempat pergi hingga wafat, apakah saya harus berhaji untuknya?”

Rasulullah SAW menjawab, ”Ya pergi hajilah untuknya. Tidakkah kamu tahu bila ibumu punya hutang kamu akan membayarkannya? Bayarkanlah hutang kepada Allah karena hutang kepada-Nya lebih berhak untuk dibayarkan.” (HR. Al-Bukhari

Dari hadist itu para ulama menyimpulkan jika seseorang bernadzar, maka menjadi kewajiban untuk anak atau ahli warisnya untuk berkuraban atas nama almarhum atau almarhumah. Namun, apabila tidak bernadzar, maka terdapat ikhtilaf di kalangan ulama, namun sebagian ulama berpendapat dibolehkan untuk kebaikan pekurban dan kebaikan-kebaikan almarhum atau almarhumah.

Ulama Abu Al-Hasan Al-Abbadi mengatakan bahwa menunaikan kurban untuk orang yang telah meninggal hukumnya sah dan disebut sebagai sedekah yang menjadi amalan kebaikan untuk jenazah.

Kurban termasuk ibadah yang diperuntukkan untuk orang mampu, namun belum bisa menunaikan ibadah haji. Untuk seseorang yang telah melaksanakan haji juga dianjurkan untuk berkurban, selama tidak mengabaikan kewajiban untuk diri sendiri, keluarga, dan orang terdekat.

Berbaktilah kepada mereka yang telah berjasa dalam hidup kita dengan hadiah dari kurbanmu. Jangan khawatir, kurban di PABU Foundation membuat tenang karena bisa pesan online dari rumah dengan kualitas hewan kurban dijamin sehat, bugar dan baik. Yuk, Qurban Untuk Saudara Di Pelosok Negeri dengan cara ikut berpartisipasi bersama kami di :