PABU
PABU
Artikel 06 Dec 2023

Zakat Akhir Tahun Langkah Kecil untuk Perubahan Besar di Tahun Depan

Sebentar lagi kita akan menyambut tahun yang baru. Sudahkah kita merenung sejenak tentang harta yang telah kita kumpulkan sepanjang tahun ini? Sudahkah kita melakukan introspeksi terhadap segala yang kita miliki?

Salah satu cara untuk membersihkan dan menyucikan harta kita adalah dengan berzakat. Zakat bukan hanya sekadar kewajiban, namun juga cara untuk membersihkan hati dari sifat serakah dan tamak. Selain itu, zakat juga menjadi sarana untuk berbagi dengan sesama yang membutuhkan.

Dalam setahun penuh perjalanan hidup kita, seringkali kita melewatkan betapa berharganya investasi dari pekerjaan atau usaha kita. Seperti yang diungkapkan dalam hadits, "Peliharalah hartamu dengan menunaikan zakat, obatilah orang sakit dengan bersedekah, dan tolaklah bencana dengan doa" (HR At-Thabrani).

Banyak muslim yang menjalankan kewajiban zakat pada akhir tahun, seiring dengan petunjuk Nabi yang menyatakan, "Harta tidak dikenai zakat kecuali setelah dimiliki selama satu tahun" (HR Imam Ahmad dari Ali ra).

Zakat akhir tahun adalah kewajiban zakat yang dibayarkan setiap akhir tahun, baik itu dalam penanggalan masehi maupun hijriyah, dari harta yang kita miliki selama satu tahun tersebut. Seiring dengan perkembangan zaman, perhitungan zakat kini lebih umum menggunakan penanggalan masehi karena keterkaitannya dengan administrasi yang ada.

Pembayaran zakat ini tentunya dilakukan oleh muslim yang merdeka, sudah akil baligh, bebas dari hutang, memiliki kepemilikan pribadi yang mencukupi kebutuhan pokok, sudah mencapai masa haul (satu tahun kepemilikan), dan telah memenuhi nisab yang ditentukan.

Berikut adalah perhitungan zakat yang harus dikeluarkan:

Zakat Emas/Perak
Nisab Emas: 85 gram
Nisab Perak: 595 gram
Perhitungan: 2,5% x nilai harga emas/perak yang melebihi kadar nisab

Zakat Perdagangan
Nisab: 85 gram emas
Perhitungan: Nilai harga barang yang belum terjual/modal yang diputar + laba + piutang lancar - hutang jatuh tempo x 2,5%

Zakat Perdagangan Hewan Ternak
Nisab: 85 gram emas
Perhitungan: Laba + modal yang diputar/nilai harga hewan yang belum terjual + piutang – hutang jatuh tempo x 2,5%

Zakat Tabungan
Nisab: 85 gram emas
Perhitungan: Saldo akhir – bunga (jika di bank konvensional) x 2,5%

Zakat Investasi Penyewaan Aset
Nisab: Disamakan dengan zakat pertanian yaitu setara nilai 653 kg gabah
Perhitungan: Keuntungan hasil penyewaan asset – biaya operasional x 10%

Zakat Saham
Nisab: 85 gram emas (Disamakan dengan zakat perdagangan)
Perhitungan: Nilai kumulatif riil saham (book value + dividen) x 2,5%

Zakat Perusahaan
Nisab: 85 gram emas
Perhitungan: 2,5% x (asset lancar – hutang jangka pendek)

Sahabat PABU, Ayah Bunda, mari kita tunaikan zakat akhir tahun ini sebagai wujud mensucikan harta yang telah kita miliki selama satu tahun ini. Sebagai bentuk syukur atas rezeki yang telah diberikan dan sebagai langkah awal membuka pintu rezeki di tahun yang akan datang. (HUMAS 2023)