Memahami Fidyah Dasar Hukum Ketentuan dan Siapa yang Wajib Menunaikannya

Kurang dari 3 bulan lagi, kita akan menyambut kemuliaan Ramadhan 1447 H/2026!

Setiap Muslim wajib menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Namun, Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi seluruh alam) memberikan keringanan (rukhsah) bagi sebagian umatnya yang tidak mampu berpuasa karena alasan syar’i tertentu. Keringanan ini diwujudkan dalam bentuk kewajiban membayar Fidyah.

Memahami Fidyah secara benar adalah langkah awal untuk memastikan ibadah kita tertunaikan dengan sempurna.

1. 🔍 Apa itu Fidyah?

Secara bahasa, kata “Fidyah” (فدية) berasal dari bahasa Arab yang berarti mengganti atau menebus.

Secara istilah syariat, Fidyah adalah denda atau tebusan berupa sejumlah harta (umumnya makanan pokok) yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti kewajiban puasa Ramadhan yang ditinggalkan dan tidak wajib diganti (qadha’) di hari lain.

Fidyah adalah bentuk kepedulian sosial yang memastikan bahwa setiap ibadah yang ditinggalkan karena ketidakmampuan fisik tetap menghasilkan kebaikan dan manfaat langsung bagi sesama yang membutuhkan.

2. ⚖️ Dasar Hukum Kewajiban Fidyah

Kewajiban membayar Fidyah bersandar pada dalil yang sangat jelas dalam Al-Qur’an, yaitu:

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengeta1hui.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Ayat ini memberikan solusi bagi mereka yang memiliki uzur (halangan) permanen, sehingga mereka tetap dapat menunaikan kewajiban kepada Allah SWT melalui jalur sosial.

3. 🧑‍🤝‍🧑 Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah?

Tidak semua utang puasa diganti dengan Fidyah. Kebanyakan utang puasa wajib diganti dengan qadha’ (berpuasa di hari lain). Fidyah diwajibkan hanya bagi golongan yang memiliki uzur dan kecil atau tidak ada harapan untuk bisa berpuasa lagi di kemudian hari.

Golongan yang wajib membayar Fidyah (dan tidak wajib Qadha’) meliputi:

GolonganKeterangan Wajib Fidyah
Orang Tua Renta (Lansia)Sudah sangat lemah, fisiknya tidak mampu berpuasa, dan puasa akan menimbulkan masyaqqah syadidah (kesulitan yang teramat sangat).
Orang Sakit Permanen/KronisPenyakit yang diderita menahun dan tidak ada harapan untuk sembuh, sehingga tidak mampu berpuasa selamanya.
Ibu Hamil atau MenyusuiJika mereka tidak berpuasa karena hanya khawatir terhadap janin atau bayi mereka (berdasarkan Mazhab Syafi’i). Jika khawatir pada diri sendiri, wajib Qadha’ saja. Namun, ulama lain (seperti Mazhab Hanafi) berpendapat cukup Fidyah saja, atau Fidyah dan Qadha’ tergantung detail kekhawatiran. Disarankan mengikuti pendapat yang paling hati-hati.
Orang yang Menunda Qadha’ PuasaJika seseorang memiliki utang puasa Ramadhan, lalu menunda meng-qadha’-nya tanpa alasan yang syar’i hingga masuk Ramadhan berikutnya. Dalam kondisi ini, ia wajib Qadha’ + Fidyah (Fidyah sebagai denda keterlambatan).

4. 🍚 Tata Cara dan Besaran Pembayaran Fidyah

Fidyah wajib dibayarkan kepada golongan Fakir dan Miskin.

A. Kadar Fidyah

Fidyah untuk satu hari puasa yang ditinggalkan adalah satu mud makanan pokok.

  • Satu Mud: Ukuran ini setara dengan genggaman dua telapak tangan dewasa yang wajar, atau setara dengan berat sekitar 675 gram hingga 750 gram bahan makanan pokok (di Indonesia: beras).

B. Bentuk Pembayaran

Pembayaran Fidyah dapat dilakukan dengan dua cara utama:

  1. Bahan Makanan Pokok (Beras): Memberikan beras seberat 1 mud dikalikan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
  2. Uang Tunai (Nilai Makanan): Memberikan uang tunai yang setara dengan harga 1 mud makanan pokok di daerah tersebut, ditambah nilai lauk-pauk yang mencukupi untuk satu kali makan. Metode pembayaran dengan uang ini dianut oleh Mazhab Hanafi dan banyak lembaga amil modern karena dinilai lebih praktis dan bermanfaat.

Contoh Perhitungan: Jika Anda meninggalkan 10 hari puasa, dan nilai Fidyah per hari misal ditetapkan sebesar Rp.50.000 (nilai 1 kali makan kenyang), maka total Fidyah yang wajib dibayarkan adalah 10 hari x Rp.50.000,-/hari = Rp.500.000,-

C. Waktu Pembayaran

Fidyah dapat dibayarkan:

  • Setelah puasa ditinggalkan: Perhitungan dilakukan berdasarkan jumlah hari yang ditinggalkan (misalnya, lansia bisa membayar fidyah setiap hari setelah Maghrib, atau sekaligus di akhir Ramadhan).
  • Sebelum Ramadhan berikutnya: Wajib dilunasi sebelum masuknya bulan Ramadhan tahun berikutnya (untuk utang puasa tahun lalu).

D. Niat Fidyah

Niat adalah syarat sah Fidyah. Niat dilakukan di dalam hati saat menyerahkan Fidyah atau saat menyerahkan kepada lembaga amil. Contoh niat (bagi orang tua renta/sakit permanen):

“Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyata ‘an fardhi shaumi syahri Ramadhaana lillahi ta’aala.”

(Saya niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardhu karena Allah Ta’ala.)

Dengan memahami ketentuan Fidyah ini, kita telah mempersiapkan diri untuk menunaikan salah satu kewajiban syar’i yang terlewat, sekaligus berbagi kebahagiaan Ramadhan dengan sesama yang membutuhkan.


Ingin tahu bagaimana Fidyah Anda dapat membawa manfaat besar bagi Santri, Fakir Miskin, dan Yatim di pelosok?

(PABU|2025)

Share Artikel Ini Jika Bermanfaat
WhatsApp chat