Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim, baik dewasa maupun anak-anak, yang ditunaikan di bulan Ramadan. Pembayarannya dapat dilakukan sejak awal Ramadan hingga sebelum Shalat Idul Fitri.
Menurut ketetapan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa. Selain dalam bentuk beras, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang sesuai harga makanan pokok yang dikonsumsi. Untuk wilayah Jabodetabek, nominal zakat fitrah yang ditetapkan adalah Rp 47.000 per jiwa, namun bisa disesuaikan dengan harga beras setempat.
Besaran zakat fitrah 2025 di Jawa Barat tertuang dalam surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025
Besaran Nilai Zakat di Kabupaten Jawa Barat
- Besaran zakat fitrah 2025 di Kabupaten Bandung sebesar Rp38.000 per jiwa.
- Besaran zakat fitrah 2025 di Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp38.000 per jiwa.
- Besaran zakat fitrah 2025 di Kabupaten Bekasi sebesar Rp47.000 per jiwa.
- Besaran zakat fitrah 2025 di Kabupaten Bogor sebesar Rp47.000 per jiwa.
- Besaran zakat fitrah 2025 di Kabupaten Ciamis sebesar Rp37.500 per jiwa.
- Besaran zakat fitrah 2025 di Kabupaten Cianjur sebesar Rp38.000 atau Rp46.000 (beras pandawangi) per jiwa.
- Besaran zakat fitrah 2025 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp40.000 per jiwa.
- Besaran zakat fitrah 2025 di Kabupaten Garut sebesar Rp40.250 per jiwa.
- Besaran zakat fitrah 2025 di Kabupaten Indramayu sebesar Rp37.500 per jiwa.
- Besaran zakat fitrah 2025 di Kabupaten Karawang sebesar Rp42.000 per jiwa.
- Besaran zakat fitrah 2025 di Kabupaten Kuningan sebesar Rp37.500 per jiwa.
- Besaran zakat fitrah 2025 di Kabupaten Majalengka sebesar Rp40.000 per jiwa.
- Besaran zakat fitrah 2025 di Kabupaten Pangandaran sebesar Rp31.250 per jiwa.
- Besaran zakat fitrah 2025 di Kabupaten Purwakarta sebesar Rp40.000 per jiwa.
- Besaran zakat fitrah 2025 di Kabupaten Subang sebesar Rp40.000 per jiwa.
- Besaran zakat fitrah 2025 di Kabupaten Sukabumi sebesar Rp40.000 per jiwa.
- Besaran zakat fitrah 2025 di Kabupaten Sumedang sebesar Rp40.000 per jiwa.
- Besaran zakat fitrah 2025 di Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp37.000,- (untuk 2,5 kg beras) dan 40.000 (untuk 2,7 kg beras) per jiwa.
- Besaran zakat fitrah 2025 di Kota Bandung sebesar Rp40.000 per jiwa.
- Besaran zakat fitrah 2025 di Kota Banjar sebesar Rp32.500 per jiwa.
- Besaran zakat fitrah 2025 di Kota Bogor sebesar Rp45.000 per jiwa.
- Besaran zakat fitrah 2025 di Kota Bekasi sebesar Rp47.000 per jiwa.
- Besaran zakat fitrah 2025 di Kota Cimahi sebesar Rp37.500 per jiwa.
- Besaran zakat fitrah 2025 di Kota Cirebon sebesar Rp45.000 per jiwa.
- Besaran zakat fitrah 2025 di Kota Depok sebesar Rp45.000 per jiwa.
- Besaran zakat fitrah 2025 di Kota Sukabumi sebesar Rp37.500 per jiwa.
- Besaran zakat fitrah 2025 di Kota Tasikmalaya sebesar Rp45.000 per jiwa.
Distribusi Zakat Fitrah oleh UPZ PABU Foundation

Sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang berkomitmen pada pemberdayaan sosial, PABU Foundation akan menyalurkan zakat fitrah kepada mereka yang berhak menerima, termasuk kaum dhuafa, fakir miskin, yatim piatu, dan mualaf di berbagai daerah pelosok.
Setiap donasi yang masuk akan dikelola dengan transparan dan disalurkan dengan penuh amanah kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Program distribusi ini sejalan dengan misi PABU Foundation dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat solidaritas sosial di bulan Ramadan.
Tunaikan Zakat Fitrah Anda Sekarang!
Dengan menunaikan zakat fitrah melalui UPZ PABU Foundation, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga turut serta dalam membantu sesama. Mari jadikan Ramadan tahun ini lebih bermakna dengan berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Zakat Anda, Kebahagiaan untuk Sesama.