
Maal, yang dalam bahasa Arab berarti harta atau kekayaan, merupakan segala sesuatu yang diinginkan manusia untuk dimiliki dan disimpan. Dalam ajaran Islam, harta yang dimiliki harus digunakan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan agama. Zakat maal adalah bentuk zakat yang dikenakan atas berbagai jenis harta, yang dalam perolehannya tidak bertentangan dengan hukum syariah.
Jenis harta yang dikenai zakat maal meliputi simpanan seperti uang, emas, aset perdagangan, hasil tambang, hingga penghasilan profesi. Zakat ini bertujuan untuk mendistribusikan kekayaan secara adil dan membantu mereka yang membutuhkan.
PABU Foundation, sebagai lembaga yang berfokus pada kegiatan sosial dan kemanusiaan, mengelola dana zakat maal melalui berbagai program seperti Sedekah Al-Qur’an ke pelosok, Sedekah Beras ke daerah terpencil, Santunan Yatim, dan Sedekah Air Bersih untuk wilayah yang kekurangan sumber air. Program-program ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat kurang mampu dan meningkatkan kualitas hidup mereka.
Dengan zakat maal, Anda tidak hanya menunaikan kewajiban agama tetapi juga berkontribusi dalam membangun kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Melalui PABU Foundation, zakat Anda akan dikelola secara profesional dan disalurkan ke program-program yang memiliki dampak nyata bagi mereka yang membutuhkan.
Mari bersama-sama menciptakan jejak kebaikan dengan menunaikan zakat maal melalui PABU Foundation. Setiap kontribusi Anda akan menjadi berkah bagi para mustahik dan membantu mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.
Atau klik/kunjungi KALKULATOR ZAKAT